Ketentuan dalam Asuransi Allianz Life Indonesia yang Harus Diketahui
Allianz Life Indonesia merupakan perusahaan asuransi dengan berbagai asuransi yang diberikan dan sudah ada sejak satu abad lebih yang sudah berusia 128 tahun dengan perusahaan asuransi yang bonafid perusahaan asuransi ini menempati ranking pertama sebagai perusahaan asuransi dunia karena memiliki prestasi dan membuat banyaknya perusahaan dan nasabah yang besar mempercayakan pengelolaan keuangannya melalui Allianz. Allianz juga secara kredibel dapat mengelola keuangan terbesar yang ada dunia dan memberikan pelayanan yang mendapatkan penghargaan untuk membantu nasabah dalam mengetahui berbagai informasi asuransi. Allianz telah berkomitmen untuk memberikan produk yang unggul dan lebih lengkap dengan pertanggungan lebih besar, usia pertanggungan lebih lama dan syaratnya lebih mudah.
Berikut adalah tips memilih asuransi:
- Pastikan asuransi tersebut sudah memiliki kartu keanggotaan AAJI atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dimana setiap agen resmi akan memiliki kartu yang bersifat sementara namun digunakan untuk menjadi lisensi secara penuh selama menawarkan produk asuransi dan memudahkan nasabah dalam mengurus berbagai administrasi.
- Memahami asuransi dasar maupun asuransi yang memberikan tambahan akan memiliki biaya tambahan yang akan dibayarkan selama jangka waktu yang telah ditentukan, oleh karena itu sebaiknya memperhatikan kemampuan penghasilan karena jika melepaskan beberapa proteksi akan berdampak pada investasi yang tidak maksimal.
- Perhatikan asuransi yang menawarkan produk asuransi, perhatikan kredibilitas yang dibuktikan dengan eksistensi perusahaan yang terus berjalan dari tahun ke tahun sekalipun terdapat berbagai kesulitan ekonomi, dapat juga dinilai dari segi penghargaan yang diperoleh.
Berdasarkan cara ini maka PT Asuransi Allianz Life Indonesia adalah pilihan yang tepat, penghargaan dan prestasi
sudah terjamin dengan baik. Saat memilih asuransi maka nasabah dan penanggung dari perusahaan asuransi saling sepakat sesuai dengan polis perjanjian asuransi. Namun terdapat satu istilah yang sering dikenal sebagai tindakan diluar ketentuan polis sehingga dinyatakan sebagai suatu tindakan kecurangan yang membuat nasabah akan menyembunyikan fakta dengan melakukan klaim asuransi dengan rekayasa hingga melakukan penipuan, biasanya dilakukan oleh tertanggung maupun pihak asuransi itu sendiri.
Berikut adalah kategori dalam tindakan ilegal di dunia asuransi antara tertanggung dan penanggung:
- Menyembunyikan fakta material dimana hal ini tentang tingkat resiko yang menyebabkan berbagai kerugian besar lebih dari apa yang telah diperkirakan, pihak tertanggung tidak akan mengungkap fakta dan sengaja melakukannya hanya untuk mendapatkan nilai premi dengan asuransi rendah atau menolak untuk melakukan penutupan asuransi.
- Melakukan rekayasa klaim asuransi dengan cara memalsukan dokumen untuk dapat melakukan pengajuan klaim asuransi, mulai dari surat keterangan dokter, surat dari kepolisian, ataupun surat dari pemerintahan terkait untuk membuat suatu kejadian dan mendapatkan ganti rugi.
Tindakan ini tentu tidak baik untuk dilakukan karena termasuk tindak pidana. Hal ini akan merugikan diri sendiri dan pihak asuransi. Maka sebaiknya tertanggung maupun penanggung perlu menghindari hal ini. Asuransi yang dapat dipilih saat ini adalah asuransi jiwa yang dapat memberikan kelebihan untuk menjaga tertanggung hingga berumur 100 tahun dengan nilai pertanggungan yang besar.
Allianz Life Indonesia untuk asuransi jiwa dalam ketentuannya memiliki periode dalam mempelajari polis selama 14 sejak terbitnya polis. Selanjutnya, tertanggung perlu melakukan pengecekan data polis finansial dan non finansial mulai dari nama tertanggung, alamat, nomor telepon, nama bank, dan lainnya. Dapat juga memanfaatkan produk dengan dana investasi yang diberikan sehingga akan mendapatkan uang pertanggungan 100% dari perusahaan asuransi, nasabah juga perlu memperhatikan masa pertanggungan yang berlaku dan manfaat tambahan untuk asuransi tambahan.
Referensi artikel: